Assalamualaikum Sahabat
Nisrina
Hukum Seorang Muslim Menikahi Ahli Kitab
HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
[Yang Merdeka, Yang Berstatus Sebagai Ahli Dzimmah [1], Dan Yang Menjaga
Kehormatannya]
Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi
Di kalangan para ulama ada dua pendapat dalam masalah
ini.
Pendapat Pertama.
Seorang muslim halal menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, baik yang merdeka, yang
berstatus sebagai Ahli Dzimmah, ataupun yang menjaga kehormatannya. Ini adalah
pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah [2], Malikiyah [3], Syafi’iyah
[4], dan Hanabilah (Hanbali) [5].
Pendapat Kedua.
Seorang muslim haram menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, baik yang merdeka, yang
berstatus sebagai Ahli Dzimmah ataupun yang menjaga kehormatannya.
Pendapat ini dinukil dari Abdullah bin Umar
Radhiyallahu ‘anhuma, dan ia menjadi pendapat Syi’ah Imamiyah [6].
Dalil-Dalil Pendapat Di Atas.
Pendapat Pertama : Yaitu pendapat jumhur ulama, mereka berdalil dengan
dalil-dalil sebagai berikut.
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
“Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula
bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” [al-Maidah/5: 5]
2. Perilaku para sahabat, karena mereka telah menikahi
wanita-wanita yang bersetatus sebagai Ahli Dzimmah dari Ahli Kitab. Misalnya
Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau telah menikahi Nailah binti Al-Gharamidhah
Al-Kalbiyyah, padahal ia seorang wanita Nasrani, lalu masuk Islam dengan
perantara beliau. Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu menikah dengan seorang wanita
Yahudi dari Al-Madain.
3. Jabir Radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang hukum
seorang muslim menikahi wanita-wanita Yahudi dan Nasrani. Maka beliau menjawab
: “Kami telah menikahi mereka pada waktu penaklukan kota Kufah bersama Sa’ad
bin Abi Waqqash” [7]
4. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengenai orang-orang Majusi.
سُنُّوا سُنَّةً أَهْلِ الْكِتَابِ غَيْرَ نَا كِحِي
نِسَائِهِمْ وَلاَ أَكْلِى ذَبَائِحِهِم
“Berbuatlah kalian kepada mereka seperti yang berlaku
bagi Ahli Kitab, selain menikahi wanita-wanita mereka dan tidak makan daging
sembelihan mereka” [8]
Sedangkan Pendapat Kedua : Mereka berdalil dengan
dalil-dalil sebagai berikut.
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman” [al-Baqarah/2 : 221]
Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah bahwa
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan nikah dengan wanita musyrik dalam
ayat ini. Padahal wanita Ahli Kitab adalah orang musyrik. Dalam menyatakan
bahwa wanita Ahli Kitab itu adalah orang musyrik, mereka berdalil dengan sebuah
riwayat yang shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau pernah
ditanya tentang hukum menikah dengan wanita-wanita Nashrani dan Yahudi. Maka
beliau menjawab : “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagi orang-orang yang
beriman menikah dengan wanita-wanita musyrik. Dan, saya tidak mengetahui ada
kemusyrikan yang lebih besar daripada seorang wanita yang mengatakan Rabb-nya
adalah Nabi Isa. Padahal beliau adalah salah seorang hamba Allah Subhanahu wa
Ta’ala” [9] [HR Al-Bukhari dalam Shahih-nya]
2. Mereka juga berdalil dengan firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala.
وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali
(perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah/60: 10]
Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah bahwa
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang tetap berpegang teguh pada ikatan
pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir. Padahal perempuan-perempuan Ahli
Kitab termasuk perempuan-perempuan kafir. Sementara larangan (An-Nahyu) dalam
ayat tersebut bermakna haram.
Diskusi Seputar Dalil-Dalil Di Atas
Jumhur ulama telah mendiskusikan (mengkritisi) dalil-dalil pendapat kedua
dengan penjelasan sebagai berikut.
• Diskusi Dalil Pertama.
Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman” [al-Baqarah/2 : 221]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,
bahwasanya ayat tersebut telah dimansukh (dihapus) dengan ayat yang tertera di
dalam surat Al-Maidah, yakni firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.
Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan
makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu”
[al-Maidah/5: 5]
Demikian pula bahwa dalil yang dijadikan hujjah oleh
mereka adalah bersifat umum (‘amm), yang mengandung arti setiap wanita kafir,
sedangkan ayat yang kami bawakan ini adalah bersifat khusus (khas), yang
menyatakan halal menikahi wanita Ahli Kitab. Padahal dalil yang bersifat khusus
itu wajib didahulukan.[10]
• Diskusi Dalil Kedua.
Yaitu tentang pernyataan Ibnu Umar : “Saya tidak mengetahui ada kesyirikan yang
lebih besar daripada seorang wanita yang mengatakan Rabb-nya adalah Nabi Isa”.
Maka dapat dijawab : “Bahwa ayat ini mengkhususkan wanita-wanita Ahli Kitab
dari wanita-wanita musyrik secara umum. Maka dalil yang bersifat umum harus
dibangun di atas dalil yang bersifat khusus” [11]
• Diskusi Dalil Ketiga
Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali
(perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah/60: 10]
Ibnu Qudamah mejelaskan : “Lafadz musyrikin
(orang-orang musyrik) secara mutlak itu tidak mencakup Ahli Kitab, berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut.
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ
وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
“Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang
musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan
(agamanya)…”[al-Bayyinah/98: 1]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman.
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ
وَالْمُشْرِكِينَ
“Sesungguhnya orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan
orang-orang musyrik” [al-Bayyinah/98 : 6]
Maka anda akan mendapatkan bahwa Al-Qur’an sendiri
membedakan antara kedua golongan tersebut. Al-Qur’an telah menunjukkan bahwa
lafadz ‘musyrikin’ (orang-orang musyrik) secara mutlak itu tidak mencakup Ahli
Kitab.
Jadi firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali
(perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah/60 : 10]
Adalah bersifat umum (‘amm), yang mengandung arti
setiap wanita kafir, sedangkan ayat yang kami bawakan ini adalah bersifat
khusus (khash), yang menyatakan halal menikahi wanita Ahli Kitab. Padahal dalil
yang besifat khusus itu wajib didahulukan.
Setelah diskusi singkat ini, jelaslah bagi kita bahwa
semua dalil para ulama yang menyatakan haram menikahi wanita Ahli Kitab adalah
lemah, dan tidak ada satupun dalil yang shahih. Adapun yang lebih rajih
(unggul) adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan halal menikahi
wanita-wanita mereka (Ahli Kitab).
Berkaitan : .. Di kalangan para ulama yang menyatakan
halal menikahi wanita-wanita Ahli Kitab sendiri, yaitu jumhur ulama, mereka
masih berbeda pendapat tentang menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, apakah hukum
halal itu boleh secara muthlak ataukah boleh namun makruh hukumnya?
Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat.
Pendapat Pertama.
Menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh namun makruh hukumnya. Ini
adalah pendapat sebagian madzhab Hanafiyah [12], pendapat madzhab Malikiyah
[13], Syafi’iyah [14], dan Hanabilah [15].
Pendapat Kedua
Menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh secara mutlak, tidak makruh sama
sekali. Ini adalah pendapat sebagian madzhab Malikiah, di antara mereka ada
Ibnu Al-Qasim dan Khalil, dan itu merupakan pendapat imam Malik [16].
Pendapat
Ketiga
Az-Zarkasyi dari kalangan madzhab Syafi’iyah berkata : “Kadangkala hukumnya
menikahi wanita Ahli Kitab bisa sunnah (istihbab), apabila wanita tersebut
dapat diharapkan masuk Islam. Pasalnya, ada riwayat bahwa Utsman Radhiyallahu
‘anhu telah menikah seorang wanita Nashrani, kemudian wanita itu masuk Islam
dan ke-islamannya pun baik” [17]. Ini adalah pendapat yang marjuh (lemah) dari
kalangan madzhab Syafi’iyah.
Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di ->
http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!