Sabtu, 19 Maret 2016

Berani Menikah Beda Agama? Hadapi Masalah Ini!

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Berani Menikah Beda Agama? Hadapi Masalah Ini!

Berani Menikah Beda Agama? Hadapi Masalah Ini!


Guys, cinta itu gak dilarang. Memang sudah seharusnya sebagai manusia kita harus saling mencintai.Setiap orang berpacaran pasti ingin menikah dan memiliki keluarga yang bahagia disuatu hari kelak. Namun tidak semua orang bisa menikah dengan pasangan atau pacarnya dengan mudah loh. Banyak sekali cobaan yang datang menghampiri kita baik saat masih pacaran atau ketika ingin melanjutkan hubungan kejenjang yang lebih serius.
Bila kamu ingin menikah dengan calon pacar yang berbeda agama memang menjadi sebuah masalah yang cukup rumit yang terjadi di Indonesia. Jadi ada beberapa tips buat kamu yang sekarang punya pacar beda agama, kamu harus bener-bener pertimbangin banget nih kalau mau melangkah ke pelaminan.
1.       Beratnya Restu Orang Tua
Jika kamu memiliki pacar yang beda agama, biasanya faktor kendala utama adalah restu orang tua. Karena banyak orang tua yang kurang setuju jika anaknya menikah dengan calon yang berbeda agama karena banyak alasan tertentu. Salah satunya tentang keyakinan. Wajar dong guys kalau orang tua khawatir. Bisa saja iman kamu goyah dan pindah ke agama pasanganmu, inilah yang biasanya ditakutkan para orang tua. Jadi kamu harus tenang ya, jangan menuduh orang tua kamu kolot dan bla bla. Mereka kayak gitu karena sayang sama kamu.
2.       Kesulitan Mengurus Dokumen Pernikahan
Jika kamu mau nikah beda agama di Indonesia, prosesnya agak sedikir ribet dan sulit terutama pada saat membuat dokumen-dokumen penting seperti akta nikah. Dan gak sedikit juga kalau yang punya banyak duit, lebih memilih menikah di luar negeri. Tapi tetep saja ribet kan guys.
3.       Larangan Agama
Ini yang paling penting kamu ketahui guys. Karena hal ini memang menjadi permasalahan yang sangat sensitif dan mungkin tidak akan ada habisnya jika dibahas. Mengingat beberapa agama melarang umatnya untuk menikah berbeda keyakninan, maka atas dasar itulah biasanya pernikahan beda agama kurang disetuju terutama dari pihak keluarga. Jadi kamu harus dalami agamamu lagi biar tidak salah melangkah dalam mengambil keputusan.
4.       Saat Memiliki Anak
Pasangan suami istri yang berbeda agama mungkin bisa saling mengerti serta menghormati perbedaan diantara mereka. Tetapi apabila mereka memiliki anak yang masih terlalu kecil untuk mengerti hal tersebut, inilah yang sedikit sulit karena bisa-bisa membingungkan sang anak. Karena sudah menjadi karakter anak-anak yang selalu ingin tau, jadi harus disiapin bener-bener jawabnya. Jangan sampai membuat anak semakin bingung.
5.       Perbedaan Kultur
Perbedaan kultur Indonesia dengan negara-negara barat sangat bertolak belakang. Oleh sebab itu sesuatu yang bertentangan dengan norma di Indonesia selalu menjadi kontroversi terutama yang menyangkut masalah-masalah sensitif seperti menikah beda agama guys.
Terlepas dari perbedaan agama dan keyakinan, pernikahan adalah sesuatu prosesi sakral yang terjadi dalam hidup kita. Maka menikahlah dengan orang yang kamu cintai untuk kebahagiaan kamu sendiri, bukan untuk kebahagiaan orang lain.
Dan yang paling penting sebelum kamu menikah kamu sudah tahu betul siapa pasangan kamu dan memikirkan matang-matang agar kamu tidak menyesal dikemudian hari. Pilih yang seagama jauh lebih baik guys, biar lebih mudah untuk saling memahami dalam hal rumah tangga dan beribadah. Karena dia yang menikah denganmu, akan selalu bersamamu sampai nafas terakhirmu.


Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Bahaya Menikah Dengan Kerabat Dekat

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Bahaya Menikah Dengan Kerabat Dekat

Bahaya Menikah Dengan Kerabat Dekat

Dilarangnya menikah dengan kerabat dekat atau saudara ternyata memang ada maksud tersendiri yang terdapat di dalamnya karena umumnya yang menikah dengan kerabat dekat pada akhirnya melahirkan keturunan yang 60 persen dari keturunannya itu cacat. Selain itu juga tidak dapat menambah ikatan kekerabatan yang baru dan tidak dapat memperluas hubungan persaudaraan dengan umat muslim lainnya di luar kerabat.
Imam Syafi’i juga pernah mengingatkan perihal bahayanya menikah dengan orang yang berasal dari kerabat dekat. “Jika seseorang menikahi wanita dari kalangan keluarganya sendiri, maka kemungkinan besar anaknya mempunyai daya pikir yang lemah.”
Dilihat dari segi kedokteran, seorang ilmuwan ilmu genetika dari University of Hawaii, Debra Lieberman mengemukakan, ”Pernikahan dengan saudara kandung atau saudara yang sangat dekat bisa meningkatkan secara drastis kemungkinan mendapatkan dua salinan gen yang merugikan, dibandingkan jika menikah dengan orang yang berasal dari luar keluarga.”

Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Pikirkan Lagi Sifat Pasangan Sebelum Menikah

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Pikirkan Lagi Sifat Pasangan Sebelum Menikah

Pikirkan Lagi Sifat Pasangan Sebelum Menikah


Bertemu dengan soulmate  yang akan menjadi pasangan suami atau istri adalah hal yang diidam-idamkan setiap orang.
Ada yang perlu proses  panjang, ada  juga yang cukup sebentar saja untuk memutuskan menikah dengan pasangannya.
Namun terkadang ada beberapa  hal yang terabaikan  sebelum memutuskan untuk menikah, karena alasan cinta.  Bisa saja saat penjajakan anda  tidak ambil pusing, tapi saat sudah menikah,  ada beberapa  hal yang tidak bisa kita abaikan. Tentu saja tidak ada yang sempurna, namun kalau pasangan anda punya sifat seperti  ini, rasanya harus berpikir ulang sebelum menikah. Alih-alih bahagia, rumah tangga anda akan selalu diwarnai keributan.


Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Apa Saja Nasehat Untuk Wanita Yang Akan Menikah

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Apa Saja Nasehat Untuk Wanita Yang Akan Menikah
Apa Saja Nasehat Untuk Wanita Yang Akan Menikah

Setiap wanita yang belum menikah tentu berharap kelak akan merasakan bagaimana menjadi seorang istri. Untuk itu, wanita perlu membekali dirinya dengan hal-hal yang bisa menjadi ilmu di masa depannya kelak. Di antara bekal yang bisa membantu wanita menjalani perannya sebagai istri adalah sebuah nasehat yang baik. Dan berikut adalah beberapa nasehat yang disampaikan para generasi terdahulu bagi wanita yang akan menikah, seperti dikutip darifimadani:
1.       Taat kepada suami
Anas mengatakan bahwa para sahabat Nabi Muhammad
 Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mempersembahkan (menikahkan) anak perempuannya kepada calon suaminya, mereka berpesan kepada anaknya untuk berkhidmat pada suami serta senantiasa menjaga hak suami.
2.       Pesan ayah kepada anak perempuannya saat pernikahan
Pada saat pernikahan anaknya, Abdullah bin Ja’far bin Abu Thalib memberikan wasiat kepada anak perempuannya,“
Jauhilah olehmu perasaan cemburu, karena rasa cemburu merupakan penyebab jatuhnya thalak. Juga jauhkanlah dirimu dari sifat banyak mengeluh, karena keluh kesah merupakan sebab timbulnya kemarahan, dan hendaklah kamu memakai celak mata, perhiasan yang paling indah serta wawangian yang paling harum ketika berada di dekat suami”.
3.       Pesan ibu kepada anak perempuannya
Diriwayatkan bahwasanya Asma binti Kharijah Al-Farzari memberikan pesan pada anak perempuannya ketika menikah,“
Sesungguhnya engkau telah keluar dari sarang yang engkau tempati menuju hamparan luas yang tidak engkau ketahui, juga menuju teman yang engkau belum merasa rukun dengannya. Oleh sebab itu, jadilah engkau bumi baginya, maka ia akan menjadi langit bagimu. Jadilah engkau hamparan baginya, niscaya dia akan menjadi tiang untukmu. Jadilah hamba sahaya baginya, niscaya dia akan menjadi hamba untukmu. Dan janganlah engkau meremehkannya, karena dia akan membencimu dan janganlah engkau menjauh darinya karena dia akan melupakanmu. Bila dia dekat denganmu maka dekatkanlah dirimu, bila dia menjauhimu maka menjauhlah darinya. Jagalah hidungnya, pendengarannya dan matanya. Janganlah dia mencium sesuatu darimu kecuali wawangian dan janganlah dia melihatmu kecuali engkau dalam keadaan cantik.”
4.       Pesan Amamah binti Harits kepada anak perempuannya saat pernikahan
Ketika membawanya kepada calon suaminya, Amamah binti Harist berpesan kepada anaknya,“Wahai anak perempuanku! Bahwa jika wasiat ditinggalkan karena keistimewaan atau keturunan maka aku menjauh darimu. Tetapi wasiat merupakan sebuah pengingat bagi orang yang mulia dan bekal bagi orang yang berakal. Jika seorang perempuan merasa cukup pada suami lantaran kekayaan kedua orang tuanya dan hajat kedua orang tua kepadanya, maka aku merupakan orang yang paling merasa cukup dari semua itu. Tetapi perempuan diciptakan untuk laki-laki dan laki-laki diciptakan untuk perempuan. Oleh karena itu, wahai anak perempuanku! Jagalah sepuluh perkara ini.Pertama dan kedua : Perlakukanlah ia dengan sifat
qana’ah danmu’asyarahmelalui perhatian yang baik dan ta’at, karena padaqan’aah terdapat kebahagiaanqalbu, dan pada ketaatan terdapat keridhaan Tuhan.
Ketiga dan keempat : Buatlah janji di hadapannya dan berintrospeksilah di hadapannya. Jangan sampai ia memandang jelek dirimu, dan jangan sampai ia mencium darimu kecuali wewangian.
Kelima dan keenam : Perhatikanlah waktu makan dan tenangkanlah ia tatkala tidur, karena panas kelaparan sangat menjengkelkan dan gangguan tidur menjengkelkan.
Ketujuh dan kedelapan : Jagalah harta dan keluarganya. Dikarenakan kekuasaan dalam harta artinya pengaturan keuangan yang bagus, dan kekuasaan dalam keluarga artinya perlakuan yang baik.
Kesembilan dan kesepuluh : Jangan engkau sebarluaskan rahasianya, serta jangan engkau langgar peraturannya. Jika engkau menyebarluaskan rahasianya berarti engkau tidak menjaga kehormatannya. Jika engkau melanggar perintahnya berarti engkau merobek dadanya.
Bahwasanya keagungan baginya yang paling besar adalah kemuliaan yang engkau persembahkan untuknya, dan kedamaian yang paling besar baginya adalah perlakuanmu yang paling baik. Ketahuilah, bahwasanya engkau tidak merasakan hal tersebut, sehingga engkau mempengaruhi keinginannya terhadap keinginanmu dan keridhaannya terhadap keridhaanmu (baik terhadap hal yang engkau sukai atau yang engkau benci). Jauhilah menampakkan kebahagiaan di hadapannya jika ia sedang risau, atau menampakkan kesedihan tatkala ia sedang gembira.”

Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Hukum Seorang Muslim Menikahi Ahli Kitab

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Hukum Seorang Muslim Menikahi Ahli Kitab

Hukum Seorang Muslim Menikahi Ahli Kitab

HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
[Yang Merdeka, Yang Berstatus Sebagai Ahli Dzimmah [1], Dan Yang Menjaga Kehormatannya]
Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi
Di kalangan para ulama ada dua pendapat dalam masalah ini.
Pendapat Pertama.
Seorang muslim halal menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, baik yang merdeka, yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah, ataupun yang menjaga kehormatannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah [2], Malikiyah [3], Syafi’iyah [4], dan Hanabilah (Hanbali) [5].
Pendapat Kedua.
Seorang muslim haram menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, baik yang merdeka, yang berstatus sebagai Ahli Dzimmah ataupun yang menjaga kehormatannya.
Pendapat ini dinukil dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dan ia menjadi pendapat Syi’ah Imamiyah [6].
Dalil-Dalil Pendapat Di Atas.
Pendapat Pertama : Yaitu pendapat jumhur ulama, mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut.
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” [al-Maidah/5: 5]
2. Perilaku para sahabat, karena mereka telah menikahi wanita-wanita yang bersetatus sebagai Ahli Dzimmah dari Ahli Kitab. Misalnya Utsman Radhiyallahu ‘anhu, beliau telah menikahi Nailah binti Al-Gharamidhah Al-Kalbiyyah, padahal ia seorang wanita Nasrani, lalu masuk Islam dengan perantara beliau. Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu menikah dengan seorang wanita Yahudi dari Al-Madain.
3. Jabir Radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang hukum seorang muslim menikahi wanita-wanita Yahudi dan Nasrani. Maka beliau menjawab : “Kami telah menikahi mereka pada waktu penaklukan kota Kufah bersama Sa’ad bin Abi Waqqash” [7]
4. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang-orang Majusi.
سُنُّوا سُنَّةً أَهْلِ الْكِتَابِ غَيْرَ نَا كِحِي نِسَائِهِمْ وَلاَ أَكْلِى ذَبَائِحِهِم
“Berbuatlah kalian kepada mereka seperti yang berlaku bagi Ahli Kitab, selain menikahi wanita-wanita mereka dan tidak makan daging sembelihan mereka” [8]
Sedangkan Pendapat Kedua : Mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut.
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [al-Baqarah/2 : 221]
Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan nikah dengan wanita musyrik dalam ayat ini. Padahal wanita Ahli Kitab adalah orang musyrik. Dalam menyatakan bahwa wanita Ahli Kitab itu adalah orang musyrik, mereka berdalil dengan sebuah riwayat yang shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau pernah ditanya tentang hukum menikah dengan wanita-wanita Nashrani dan Yahudi. Maka beliau menjawab : “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagi orang-orang yang beriman menikah dengan wanita-wanita musyrik. Dan, saya tidak mengetahui ada kemusyrikan yang lebih besar daripada seorang wanita yang mengatakan Rabb-nya adalah Nabi Isa. Padahal beliau adalah salah seorang hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala” [9] [HR Al-Bukhari dalam Shahih-nya]
2. Mereka juga berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah/60: 10]
Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang tetap berpegang teguh pada ikatan pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir. Padahal perempuan-perempuan Ahli Kitab termasuk perempuan-perempuan kafir. Sementara larangan (An-Nahyu) dalam ayat tersebut bermakna haram.
Diskusi Seputar Dalil-Dalil Di Atas
Jumhur ulama telah mendiskusikan (mengkritisi) dalil-dalil pendapat kedua dengan penjelasan sebagai berikut.
• Diskusi Dalil Pertama.
Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [al-Baqarah/2 : 221]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ayat tersebut telah dimansukh (dihapus) dengan ayat yang tertera di dalam surat Al-Maidah, yakni firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” [al-Maidah/5: 5]
Demikian pula bahwa dalil yang dijadikan hujjah oleh mereka adalah bersifat umum (‘amm), yang mengandung arti setiap wanita kafir, sedangkan ayat yang kami bawakan ini adalah bersifat khusus (khas), yang menyatakan halal menikahi wanita Ahli Kitab. Padahal dalil yang bersifat khusus itu wajib didahulukan.[10]
• Diskusi Dalil Kedua.
Yaitu tentang pernyataan Ibnu Umar : “Saya tidak mengetahui ada kesyirikan yang lebih besar daripada seorang wanita yang mengatakan Rabb-nya adalah Nabi Isa”. Maka dapat dijawab : “Bahwa ayat ini mengkhususkan wanita-wanita Ahli Kitab dari wanita-wanita musyrik secara umum. Maka dalil yang bersifat umum harus dibangun di atas dalil yang bersifat khusus” [11]
• Diskusi Dalil Ketiga
Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah/60: 10]
Ibnu Qudamah mejelaskan : “Lafadz musyrikin (orang-orang musyrik) secara mutlak itu tidak mencakup Ahli Kitab, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut.
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
“Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya)…”[al-Bayyinah/98: 1]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman.
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ
“Sesungguhnya orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik” [al-Bayyinah/98 : 6]
Maka anda akan mendapatkan bahwa Al-Qur’an sendiri membedakan antara kedua golongan tersebut. Al-Qur’an telah menunjukkan bahwa lafadz ‘musyrikin’ (orang-orang musyrik) secara mutlak itu tidak mencakup Ahli Kitab.
Jadi firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah/60 : 10]
Adalah bersifat umum (‘amm), yang mengandung arti setiap wanita kafir, sedangkan ayat yang kami bawakan ini adalah bersifat khusus (khash), yang menyatakan halal menikahi wanita Ahli Kitab. Padahal dalil yang besifat khusus itu wajib didahulukan.
Setelah diskusi singkat ini, jelaslah bagi kita bahwa semua dalil para ulama yang menyatakan haram menikahi wanita Ahli Kitab adalah lemah, dan tidak ada satupun dalil yang shahih. Adapun yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan halal menikahi wanita-wanita mereka (Ahli Kitab).
Berkaitan : .. Di kalangan para ulama yang menyatakan halal menikahi wanita-wanita Ahli Kitab sendiri, yaitu jumhur ulama, mereka masih berbeda pendapat tentang menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, apakah hukum halal itu boleh secara muthlak ataukah boleh namun makruh hukumnya?
Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat.
Pendapat Pertama.
Menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh namun makruh hukumnya. Ini adalah pendapat sebagian madzhab Hanafiyah [12], pendapat madzhab Malikiyah [13], Syafi’iyah [14], dan Hanabilah [15].
Pendapat Kedua
Menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh secara mutlak, tidak makruh sama sekali. Ini adalah pendapat sebagian madzhab Malikiah, di antara mereka ada Ibnu Al-Qasim dan Khalil, dan itu merupakan pendapat imam Malik [16].
Pendapat Ketiga
Az-Zarkasyi dari kalangan madzhab Syafi’iyah berkata : “Kadangkala hukumnya menikahi wanita Ahli Kitab bisa sunnah (istihbab), apabila wanita tersebut dapat diharapkan masuk Islam. Pasalnya, ada riwayat bahwa Utsman Radhiyallahu ‘anhu telah menikah seorang wanita Nashrani, kemudian wanita itu masuk Islam dan ke-islamannya pun baik” [17]. Ini adalah pendapat yang marjuh (lemah) dari kalangan madzhab Syafi’iyah.

Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!